Yasonna Digugat ke PN Surakarta Terkait Asimilasi Napi yang Kembali Berulah

Yasonna Digugat ke PN Surakarta Terkait Asimilasi Napi yang Kembali Berulah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut terkait narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.

Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan tersebut, sebagai berikut. Pertama, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Syarat kedua, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Boyamin menilai persyaratan itu dianggap kurang tepat karena tidak menyertakan psikotes sebagai salah satu pertimbangan pembebasan narapidana. Selain itu, para tergugat dianggap tidak berhati-hati dan tidak mengawasi para napi sehingga ada yang kembali berbuat kejahatan.

"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin, saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Boyamin mengatakan Kepala Rutan Kelas I A Surakarta digugat karena melepaskan napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat. Selain itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jateng digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta serta mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng tapi tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.

Sementara itu, Yasonna digugat karena memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jateng mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Selain itu, Yasonna mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jateng melepaskan napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.

"(Menkum HAM) mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," ucapnya.

Ia berharap, jika gugatannya dikabulkan, akan berlaku juga penghentian program asimilasi untuk secara nasional. "Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh, kalau dikabulkan otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia."

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020. Pada petitumnya, Yasonna diminta menghentikan program asimilasi sebagaimana Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Adapun petitumnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetbook)
3. Menghukum dan menyatakan para Tergugat untuk menghentikan kebijakan asimilasi sebagaimana 'Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19' dan keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 tahun 2020 yang kemudian digunakan sebagai dasar kebijakan tergugat I dan Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas pada masa COVID-19 ini karena terbukti meresahkan dan menarik seluruh narapidana untuk dikembalikan di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas.
4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 100.000 secara tunai dan tanggung renteng adalah dimana penggugat sehingga menimbulkan kerugian materil yang nyata-nyata diderita penggugat akibat rata-rata pengeluaran pengamanan ekstra yang harus dikeluarkan dan merupakan sarana gugatan tidak ilusionir.
5. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat serta Turut tergugat I, dan turut tergugat II mengakibatkan menderita kerugian secara immaterial yaitu berupa kerugian immaterial yang diderita para penggugat sebesar Rp 100.000 per hari secara tunai dari uang jimpitan per hari yang harus dikeluarkan para penggugat untuk mendukung kegiatan Siskamling atau kegiatan ronda malam pada tiap malamnya.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita