Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, Eks Ketua KY: Lukai Keadilan

Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, Eks Ketua KY: Lukai Keadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. Putusan ini dinilai melukai keadilan.
"Ini melukai betul perasaan keadilan publik. Tidak perlu lagi debat publik, perasaan masyarakat yang mana. Jangan pura-pura pilon," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam diskusi webinar yang 'Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang' yang digelar ICW, Minggu (26/4/2020).

PT Jakarta sebelumnya menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Namun, menurut Suparman, putusan 1 tahun penjara dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Keadilan tidak hanya punya orang yang diadili, tapi juga masyarakat," cetus Suparman.



Dalam kasus-kasus korupsi, Suparman teringat Artidjo Alkostar. Hakim agung yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK itu dinilai perlu menjadi contoh bagi para hakim.

"Bisa jadi kita tidak sepakat dengan Artidjo Alkostar, tapi dalam kasus korupsi, komitmen beliau sungguh-sungguh clear. Korupsi adalah kejahatan yang merusak sendi-sendi masyarakat," beber Suparman.

Oleh sebab itu, Suparman sangat menaruh harapan kepada Ketua MA terpilih, Syarifuddin agar melakukan terobosan terkait kualitas keadilan. Di mata Suparman, Syarifuddin dinilai layak melakukan reformasi total di tubuh pengadilan.

"Dia salah satu orang yang tepat. Senior. Pengalaman. Pernah jadi Ketua Badan Pengawasan. Dia salah satu orang relatif mendengar tidak ada masalah kredibilitas. Dia punya syarat. Tinggal keberanian dan kesungguhan. Tidak ada yang lebih tinggi dari dirinya sendiri untuk memberi warna yang lebih terang," pungkas Syarfuddin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita