GELORA.CO - Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi pada Presiden RI Joko Widodo. Permohonan ini diajukan lantaran adanya wabah Covid-19 yang dikhawatirkan bakal mengancam lembaga pemasyarakatan.
Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Jumat (3/4).
Saat ini Ba'asyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Michdan mengingatkan, Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan yang pertama itu Ba'asyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Ba'asyir juga saat ini berusia 81 tahun.
Michdan menyorot Rutan/Lapas yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga, kata dia, penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.
Michdan sendiri mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.
Pembebasan itu untuk napi yang berumur 60 tahun lebih dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Bahwa KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," kata Michdan.
Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan, Jumat (3/4).
Saat ini Ba'asyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Michdan mengingatkan, Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan yang pertama itu Ba'asyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Ba'asyir juga saat ini berusia 81 tahun.
Michdan menyorot Rutan/Lapas yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga, kata dia, penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.
Michdan sendiri mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.
Pembebasan itu untuk napi yang berumur 60 tahun lebih dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Bahwa KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," kata Michdan.(*)