Tidak Turunkan Harga BBM, Jokowi Langgar Aturan UU APBN Dan Permen ESDM 27/2016

Tidak Turunkan Harga BBM, Jokowi Langgar Aturan UU APBN Dan Permen ESDM 27/2016

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran atas UU APBN dan Peraturan Menteri ESDM 27/2016 karena tidak menurunkan harga BBM setelah harga minyak dunia turun.

Menurut pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, selain melanggar UU APBN, pemerintahan Jokowi juga telah mengambil keuntungan atas penjualan BBM tersebut.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM, jelas pemerintah melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas menyatakan Pemerintah diwajibkan memberi subsidi," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).
"Akan tetapi dengan harga BBM sekarang Pemerintah sudah tidak memberikan subsidi, justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," imbuhnya.

Tak hanya itu, tambah Saiful Anam, kebijakan tidak menurunkan harga BBM juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM 27/2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden 191/2014.
"Dengan demikian bisa dikatakan Pemerintah telah menyalahi Peraturan Perundang-Undangan," tegas Saiful Anam.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita