GELORA.CO - Pemerintah daerah di wilayah Papua tetap pada pendirian untuk menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah virus coroa atau Covid-19.
Keputusan tersebut, nyatanya bertentangan dengan pemerintah pusat sebagaimana disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal larangan lockdown.
Walikota Sorong, Lambert Jitmau, pendirian untuk menrapkan lockdown semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat.
"Dari pada saya tidak menerapkan lockdown, penyumbang pembawa virus itu msuk ke kota ini, kita ini habis, mau seperti itu? Tidak," kata Lambert dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (2/4).
Lambert pun tidak masalah dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan lockdown.
"Silahkan presiden katakan seperti apa, beliau adalah pemimpin negara, kalau masuk itu (virus corona ke Papua) seperti Jakarta, itu sudah tidak terbendung, akan menyebar itu," jelasnya.
Lambert menerapkan lockdown dengan menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong, sejak Rabu 1 April 2020.
Dia pun mengaku tidak masalah jika keputusan untuk lockdown di wilayahnya akan berbuah pada sanksi pidana.
Adapun instruksi Presiden Jokowi, melarang pemerintah daerah menutup bandara dan pelabuhan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika ada kepala daerah yang nekad melakukan hal tersebut, maka terancam hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Masuk penjara satu tahun, jangan satu tahun, lima tahun pun saya masuk. Tapi rakyat ini, saya mau selamat, aman," pungkasnya. (Rmol)