GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menagih pencairan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke Pemprov DKI dengan total Rp7,5 triliun.
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, penagihan sudah dilakukan secara resmi oleh Pemprov melalui surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita membutuhkan kepastian atas dana bagi hasil seperti yang kami sampaikan di dalam rapat dengan Bapak Presiden," ujar Anies dalam telekonferensi video dengan Wapres Maruf Amin, Kamis, 2 April 2020.
Anies menyampaikan, dana terdiri dari dana bagi hasil 2019 yang belum dibayarkan senilai Rp5,1 triliun, juga dana bagi hasil kuartal dua 2020 senilai Rp2,4 triliun. Pemprov membutuhkannya untuk memperkuat upaya penanganan corona.
"Ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, karena itu akan membantu sekali. Ini adalah tagihan tahun lalu, jadi piutang dari Kementerian Keuangan kepada Jakarta," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, hingga saat ini Pemprov sudah merealokasi APBD DKI Jakarta 2020 sebesar Rp3,032 triliun khusus untuk menangani corona. Anies ingin ada penguatan anggaran lagi dari dana yang harus dibayarkan pemerintah pusat.
"Kita berharap dana bagi hasil itu segera ditransfer," ujar Anies.(*)