Sudah Siapkan Peluru, Politisi Demokrat Ajak Gulingkan Jokowi

Sudah Siapkan Peluru, Politisi Demokrat Ajak Gulingkan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan virus corona baru (Covid-19) menuai kritik pedas.

Tak sedikit pula pihak yang mengecam kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu.

Bahkan, ada pula pihak yang kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilakukan Amien Rais.

Pasalnya, Perppu 1/2020 itu dinilai sarat dengan kepentingan kaum oligarki.

“Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial,” sindir politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, @Toperendusara1, Minggu (19/4/2020).

Namun demikian, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara.

Hal ini lah yang dicermati beberapa pihak bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.

“Jokowi bukan bagian dari milenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yang sah di republik ini. #ImpeachmentJokowi,” tegasnya.

Baginya, rakyat wajib meminta pertanggungjawaban kepada kepala negara bila sudah tercium melakukan pelanggaran konstitusi.

“Wajib hukumnya diminta pertanggungjawabannya kepada konstitusi negeri ini sebagai pelindung demokrasi di republik yang kita cintai bersama,” tegasnya.


Di sisi lain, ia mengapresiasi beberapa wakil rakyat di Senayan yang mengkritisi keberadaan Perppu 1/2020. Baginya, kritikan DPR RI merupakan usaha penegakkan demi melindungi demokrasi.

Adapun Perppu yang diduga mengandung unsur kekebalan hukum penyelenggara negara berkenaan dengan isi Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita