GELORA.CO - Diduga menghina organisasi massa Nahdlatul Ulam, satu warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel dilaporkan ke Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Warga Tegalampel itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh sejumlah lembaga di bawah naungan NU. Mulai LPBH NU, Lesbumi dan LTN NU Bondowoso, Senin (20/4/2020).
Melalui akun Facebook bernama Abdurr Q, tertanggal 15 April 2020, warga Tegalampel itu menulis status sebagai berikut:
“NU itu agama apa? di dalam tubuh NU (Ponpes NU) ada homo sexual yaitu hubungan sejenis antarsantri (pengakuan dari santri NU), NU itu agama bukan Islam, agama Islam dengan Agama NU itu beda, namun dalam lakop lakum dinukum waliadin, maka ada toleransi antara Islam dan agama NU, tak sama Islam tak seperti itu."
Namun, selang sehari, tepatnya tanggal 16 April, dia menulis status baru, dengan nada menantang.
“Abdurr anda akan saya laporkan atas nama pencemaran nama baik NU. Jawab: cepetan, tindakan asusila dan tindakan tak senonoh memang harus dibubarkan dan digusur. Bikin malu muslim Indonesia".
Ketua LPB NU Bondowoso Achmad Abrori mengatakan, bahwa laporan terhadap pemilik akun Abdurr Q itu, karena dianggap telah melecehkan NU.
Sebab, penghinaan ini bukan lagi terhadap perorangan, tapi sudah menghina NU secara kelembagaan. Maka tiga lembaga tersebut sepakat tempuh jalur hukum, setelah minta restu pada para kiai.
Namun, kata dia, sebelum melaporkan, pihaknya bersama dengan sejumlah pengurus PCNU Bondowoso, sudah mendatangi pemilik akun untuk mengklarifikasi.
“Kami diperintahkan para kiai, agar meminta yang bersangkutan meminta maaf di akun yang sama. Kami datang ke rumahnya di Tegalampel, tapi yang bersangkutan terkesan menantang,” katanya seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id.
Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak mau meminta maaf, bahkan menyampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan di pengadilan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, laporan tersebut dilayangkan sebagai upaya meredam gejolak sosial yang muncul.
Karena, memang dalam unggahan tersebut selain penghinaan terhadap NU, juga menyebutkan pondok pesantren NU sebagai tempat homoseksual
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengaku telah menerima laporan dari NU.
“Iya sudah kami terima. Segera akan kami selidiki, dan akan kami dalami kasus ini,” tegasnya saat dikonfirmasi. []