GELORA.CO - Satreskrim Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait virus corona melalui media sosial berinisial RD (48) warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pelaku menyebarkan kabar hoaks di akun Facebook berjudul 'Istana: Tidak ada locdown, kepala daerah membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner'.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan hasil penelusuran pria tersebut akhirnya ditangkap di daerah Pandeglang, Banten.
"Hasil penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic covid-19 ini, kami bersama tim menangkap tersangka penyebar kabar hoax di wilayah Polres Pandeglang, Banten," kata Benny di Bogor, Jumat (3/4/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," jelas Benny.
Sementara itu, RD sudah mengakui bahwa postingnya pada Minggu 29 Maret 2020 itu merupakan kabar hoaks. Pelaku pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya karena menimbulkan keresahan.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena postingan kabar bohong atau hoaks saya sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ungkap RD.(*)