GELORA.CO - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewanti-wanti pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran penanganan dampak ekonomi virus corona (Covid-19) sebesar Rp405,1 triliun.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang anggaran penanggulangan virus corona serta dampak sosial dan ekonominya. Dari Perppu itu, SBY menilai pembahasan anggaran penanganan corona menjadi kewenangan pemerintah atau tidak harus dibahas dengan DPR.
"Kalau hal itu benar adanya, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara," kata SBY lewat akun Facebook pribadinya, Rabu, (8/4) siang.
Menurutnya, jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional. DPR selaku mitra pemerintah juga perlu hati-hati jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan, pembahasan anggaran seharusnya tidak dilakukan satu pihak. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat 'power tends to corrupt', dan 'absolute power tends to corrupt absolutely'. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin disalahgunakan," tulis SBY.
"Juga diingatkan bahwa 'power must not go unchecked', dan 'power must be checked by another power'. Inilah yang mendasari prinsip 'checks and balances' di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif," lanjut dia.
SBY tetap menganggap ideal jika penggunaan anggaran penanggulangan corona turut melibatkan DPR. Misalnya lewat APBN Perubahan.
Jika pemerintah takut berbelit-belit sehingga memakan waktu, SBY mengatakan tetap ada solusinya. Suasana darurat corona bisa dijadikan alasan.
Pemerintah dan DPR bisa menyetujui agar APBNP dirampungkan selekas mungkin. SBY yakin semua fraksi tidak keberatan karena memang kondisi saat ini terbilang darurat.
"Pembahasan APBNP tersebut dilakukan dengan cepat. Sama atau lebih cepat dengan jangka waktu persetujuan DPR RI terhadap Perppu (1 bulan) yang dikeluarkan pemerintah," kata SBY.
"Misalnya, dalam 2 minggu pembahasan harus selesai. Hal itu sangat dimungkinkan," tambahnya. (*)