GELORA.CO - Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra Asri (RPA), sempat menolak petugas Kepolisian saat akan diamankan pada Rabu malam (22/4) di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, meniru ucapan Ravio, Sabtu malam (25/4).
Argo menjelaskan, kedatangan aparat Kepolisian pada malam itu dalam rangka melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya laporan yang diterima Polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).
Pelapor, kata Argo, memberi kesaksian kepada penyidik bahwa dirinya mendapat pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"Informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," jelas Argo.
Dari hasil penyelidikan, pesan berantai yang berisi ajakan menjarah itu bersumber dari nomor handphone RPA.
Setelah nomor milik RPA dilacak oleh penyidik, barulah tim meluncur ke Jalan Blora pada Rabu malam. Di sana, RPA terlihat tengah menunggu temannya yakni Roy Spijkerboer, seorang Staf Diplomat Bagian Politik Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia.
Tak lama Roy datang ke lokasi dengan menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat Nomor CD 60 36.
“RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan,” jelas Argo.
Kemudian RPA dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Penyidik pun menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, satu laptop Macbook 13" warna silver, satu Laptop Dell warna hitam, dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Terkait indikasi pembajakan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Penyidik masih menunggu hasil analisis digital forensik dari Laboratorium Forensik untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup," pungkasnya.[rmol]