Ruangguru Milik Stafsus Jokowi Dapat Proyek Kartu Prakerja Rp5,6 Triliun, Pigai Minta KPK Usut

Ruangguru Milik Stafsus Jokowi Dapat Proyek Kartu Prakerja Rp5,6 Triliun, Pigai Minta KPK Usut

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyusut tentang proyek Kartu Prakerja senilai Rp 5,6 Triliun yang diperoleh oleh perusahaan penyedia layanan pendidikan berbasis teknologi terbesar di Asia Tenggara, Ruangguru. 

Perusahaan aplikator yang didirikan oleh Staf Khusus Milenial Presiden RI, Belva Devara itu ditunjuk sebagai salah satu mitra resmi Kartu Prakerja, program pengembangan kompetensi kerja di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. 

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, bagaimanapun juga, seorang menteri tak bisa main tunjuk langsung seperti itu. Apalagi perusahaan swasta tersebut milik seorang pejabat negara.

"Seorang Menteri tidak bisa tunjuk langsung badan usaha swasta yang dimilki pejabat negara. Walau ada kompetitor sebagaimana dilakukan pada proyek Kartu Prakerja senilai triliunan ke Ruangguru yang dimiliki oleh Staf Khusus Presiden," tegasnya melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut mantan Komisioner Komnas HAM ini merinci bahwa dugaan kasus ini mirip dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. 

Dimana dalam kasus korupsi senilai Rp 43 miliar tersebut, meski dengan tetap melalui proses pelelangan, PT KPIJ selaku pemenang tender sesungguhnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Barnabas Suebu dan keluarganya. 

Maka dari itu, Pigai pun meminta KPK untuk segera melakukan proses pengusutan demi mencari tentang ada atau tidaknya dugaan korupsi di proyek Kartu Prakerja yang melibatkan Ruangguru.

"Kasus Bas Suebu dihukum 8 tahun walaupun bukan Bas yang tunjuk, bahkan melalui Tender bukan PL karena Bas Suebu Gubernur ternyata komisaris Perusahan. Staf Khusus Taufan dan khususnya Belva termasuk Menteri pemberi kerja bisa diproses hukum," tegas Pigai. [rri]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita