GELORA.CO - Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sorotan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pergunjingan. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya.
Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.
Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lantas teringat metode serupa yang pernah dilakukan saat skandal bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Atas kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali dipanggil ke DPR.
“Ratu utang berbunga mahal dan skandal century memastikan kebijaksanaan dan implementasinya tidak bisa dijadikan kasus hukum (lagi),” sindir Rizal Ramli kepada redaksi.
Menurutnya, peraturan ini akan menjamin para pejabat yang ikut campur dalam pemberian bailout tidak bisa dijerat hukum. Sekalipun nantinya kebijakan itu merugikan bagi negara dan rakyat.
“Enak tenan jadi pejabat di +62,” kata pria yang akrab disapa RR itu secara satire. (*)