GELORA.CO - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4).
Kementerian Kesehatan menilai terjadi peningatan kasus Covid-19 di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Dengan begitu, PSBB sudah harus diterapkan di pula provinsi tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengajukan penerapan PSBB ke Kemenkes dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 untuk semua wilayah di provinsi itu.
“Semua wali kota dan bupati mendukung, jadi kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditangani secepatnya,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan penerapan PSBB di antaranya total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.
“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi,” ujarnya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial. Di antaranya, Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait.
“Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing bupati/ wali kota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Berdasarkan data resmi Pemprov Sumbar di laman corona.sumbarprov.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 62 kasus, enam meninggal dan 11 sembuh.
Secara nasional, Sumbar menempati posisi 12 kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Data tersebut dirangkum dari Gugus Tugas menyampaikan data positif Covid-19 di Indonesia, sebagai berikut:
DKI Jakarta 2.815 kasus
Jawa Barat 632 kasus
Jawa Timur 522 kasus,
Sulawesi Selatan 332 kasus
Banten 311 kasus
Jawa Tengah 304 kasus
Bali 124 kasus
Papua 89 kasus
Sumatera Utara 79 kasus
Kalimantan Selatan 74 kasus
Yogyakarta 64 kasus
Sumatera Barat 62 kasus
Kepulauan Riau 58 kasus
Sumatera Selatan 54 kasus
Nusa Tenggara Barat 51 kasus
Kalimantan Utara 47 kasus
Kalimantan Timur 44 kasus
Kalimantan Tengah 35 kasus
Sulawesi Tenggara 27 kasus
Lampung 26 kasus
Riau 26 kasus
Sulawesi Tengah 24 kasus
Kalimantan Barat 21 kasus
Sulawesi Utara 18 kasus
Maluku 14 kasus
Jambi 8 kasus
Sulawesi Barat 7 kasus
Bangka Belitung 6 kasus
Aceh 5 kasus
Papua Barat 5 kasus
Bengkulu 4 kasus
Maluku Utara 4 kasus
Gorontalo 4 kasus
Nusa Tenggara Timur 1 kasus (*)