GELORA.CO - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memengaruhi tren pelanggaran pidana. Berdasarkan data Polri, terjadi peningkatan kejahatan selama PSBB, terutama pada pekan ke 15 dan 16 tahun 2020.
“Berdasarkan evaluasi untuk jumlah kejahatan pada minggu ke 15 dan 16 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 11,8 persen,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan, Selasa (21/4).
Asep menyampaikan, kenaikan tercatat pada kategori pelanggaran pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Hal ini sesuai dengan data Polda Metro Jaya yang menyebutkan jika selama PSBB modus kejahatan pelaku curat lebih banyak menyasar mini market dan toko kelontong selama PSBB.
“Secara umum selama pelaksanaan PSBB meski terjadi kejahatan situasi kamtibmas masih aman terkendali,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, aparat kepolisian telah mengambil langkah preemtif dan preventif guna meningkatkan pengawasan. Dengan begitu, kemanan masyarakat saat pelaksaan PSBB bisa terjamin.
Sedangkan, bagi para pelaku kejahatan, polri tidak akan segan mengambil langlah tegas. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan apabila pelaku kejahatan mengancam nyawa rakyat maupun petugas.
“Ketika kejahatan terjadi polri akan tindak tegas tentu diakukan secara terukur. Ini untuk memberi jaminan ke masyarakat,” pungkas Asep.[jpc]