Polri: Belum Ada Laporan Napi Dibebaskan Ulangi Perbuatannya

Polri: Belum Ada Laporan Napi Dibebaskan Ulangi Perbuatannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini tidak ada residivis yang mengulangi perbuatannya setelah dilepas dari penjara. Sebab, ia sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi para residivis.

"Belum ada informasi terkait hal itu. Kan ada Bapas yang mengawasi. Dan juga kami pesan ke RT, RW dan Lurah untuk ikut mengawasi mereka," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (12/4).

Argo melanjutkan narapidana yang  keluar dari penjara terkait program pembebasan bersyarat virus Corona atau Covid-19 masih dalam pengawasan Bapas dan Kemenkumhan. "Kalau mereka berulah dan melakukan hal yang melanggar pidana laporkan saja ke Polres di daerah tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya  agar masyarakat dapat menerima dengan baik narapidana penerima program asimilasi dan integrasi.

Ibnu memastikan, selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan para narapidana terus dibina agar kembali menjadi manusia lebih baik, berbaur kembali menjadi masyarakat dalam satu kesatuan yang utuh.

Menurutnya dengan sikap yang baik dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat kami berharap narapidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali menjadi manusia yang lebih baik.

“Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan, " ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Diketahui, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita