GELORA.CO - Polisi sudah mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait video pembagian makanan berlogo anjing dengan tulisan nasi anjing. Bagaimana hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menyelidiki kasus nasi anjing itu. Polisi juga sudah mendatangi lokasi pembuatan nasi anjing itu.
"Mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal," kata Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Yusri menyebut pembuat nasi bungkus itu juga telah menjelaskan alasan memilih diksi 'nasi anjing'. Yusri menyebut 'nasi anjing' dipilih karena anjing dianggap hewan yang setia.
"Istilah yang digunakan dengan nama anjing karena menganggap anjing hewan yang setia dan nasi anjing karena porsinya lebih besar sedikit dari nasi kucing dan diperuntukkan untuk orang kecil untuk bertahan hidup," ucap Yusri.
Yusri lalu menjelaskan isi lauk pauk di dalam bungkusan nasi anjing itu. "Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," sebut Yusri.
Yusri menduga terjadi salah persepsi antara pembuat/pemberi nasi dengan penerima nasi. Rencana tindak lanjut polisi adalah mempertemukan para pihak dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat termasuk TNI hingga membuat video klarifikasi terkait bahan makanan tersebut.
"Meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi lain," sebut Yusri.(dtk)