GELORA.CO - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan tentang 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil'. Keputusan Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 43 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sitti mengaku menerima keputusan yang ditetapkan dan berterimakasih kepada Jokowi karena telah diberi kesempatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dia juga membacakan surat dan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemberhentiannya.
"Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti membacakan suratnya melalui siaran langsung kepada wartawa
Siti menuturkan setelah diberhentikan, dirinya sudah mengembalikan barang-barang milik negara. Dia juga meminta ke Jokowi untuk melakukan perbaikan di internal KPAI karena masih banyak celah kekosongan dalam bidang hukum di salah satu lembaga negara independen itu.
Berikut pernyataan lengkap Sitti dalam surat yang dibacanya.
Dalam kesempatan ini saya ingin menjawab pertanyaan teman-teman media tentang tanggapan atas keputusan Presiden no 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2017- 2020 yang kami terima pada hari minggu tanggal 26 April 2020. Saya perlu sampaikan sebagai berikut.
Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia.
Kedua sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, maka pada hari Senin tanggal 27 April 2020 saya telah mengembalikan infentaris negara yang menjadi amanat atau tanggung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutannya. Jadi sudah tidak ada barang apapun di tempat saya.
Ketiga sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya kepada lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui kementerian terkait, dengan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai lembaga negara independent. Untuk segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada serta pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya.
Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Apa yang terjadi pada saya ini saya ambil hikmahnya. Mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil Hikmah terlebih lagi di hari baik di bulan baik, karenanya saya juga mohon maaf lahir batin.
Sejujurnya saya banyak sekali mendapatkan WA dan SMS ke saya dan salah satunya yang saya ambil dari Buya Syafii Marif yang mengatakan demi Allah ini sangat luas, tentu Insyaallah kejadian ini menjadi bagian dari ibadah penguat saya dan tidak akan mengurungkan cinta saya kepada bangsa Indonesia pada perlindungan 83 juta anak Indonesia meskipun saya harus menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap dan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling jadi merah hitam, demikian statment saya.(dtk)