GELORA.CO - Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan berlaku bagi kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat masa tanggap darurat corona atau COVID-19.
"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Gubri sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, dia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan," kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Jumat (3/4/2020).
Syahrial mengatakan daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan gara-gara pandemi corona. Hal tersebut, katanya, turut memperlambat ekonomi di Riau.
Syahrial menjelaskan Pemprov Riau pembebasan berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Dia menilai corona yang juga merebak di Riau membuat warga kesulitan melakukan pembayaran pajak.
"Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan," ujarnya.
Syahrial mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas). Dia mengatakan kebijakan ini bisa saja diperpanjang tergantung situasi.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tuturnya.
Hingga Kamis (2/4), tedapat tujuh kasus positif corona di Riau. Sejumlah pasien positif corona di Riau tersebut punya riwayat bepergian ke luar daerah.(dtk)