GELORA.CO - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain para pelaku punya hubungan spesial, otak pembunuhan merupakan gadis di bawah umur.
Ada empat gadis yang manjadi tersangka IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19) dalam kasus ini. Mereka berempat ditangkap di lokasi berbeda. Sedangkan barang bukti diketahui dibuang di rumah SL daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Korban adalah Samiyo Basuki Riyanto (60) seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia menerima pesanan offline dari IK dan SL, mereka ingin pergi ke Pangalengan, mereka pun sepakat dengan nilai ongkos Rp. 1,7 juta. Tak ada yang mengira itu adalah saat-saat terakhir korban.
Mayatnya ditemukan di tepi jurang Pangalengan Kabupaten Bandung. Pada sekujur tubuhnya ditemukan banyak bekas luka robek dan lebam. Polisi pun menduga, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya menemukan barang bukti berupa masker dan kartu identitas korban. Diketauhilah korban berasal dari Bekasi.
Dalam rilis yang diterima detikcom, dua orang menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini, yaitu IK dan RM. Mereka diduga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dengan motif tidak dapat membayar uang ongkos perjalanan yang sudah dijanjikan sebelumnya.
"Yang menarik adalah pelaku utamanya saudara IK, masih di bawah umur, sehingga tidak bisa kami tunjukkan," kata Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan, Rabu (29/4/2020).
Tidak jauh sekitar 200 meter dari TKP mobil berhenti. Sebelum mereka melancarkan aksinya, RK dan SL diminta untuk keluar mobil, sekadar untuk mencari makanan ke warung di sekitar lokasi.
Saat itu, IK sudah mengepal kunci inggris yang kebetulan ada di dalam mobil. Kunci inggris digunakan untuk memukul kepala korban. Pukulan pertama mengenai kepala korban, namun korban tidak menyerah.
RM yang melihat IK kewalahan, membantunya dengan membekap mulut korban, lalu mencekiknya dari belakang. Korban pun menyerah ketika pukulan kedelapan membentur kepalanya.
"Dipukul kepalanya, kemudian sedikit goyang. Kemudian dipukul lagi sebanyak delapan kali hingga akhirnya meninggal. Kemudian jenazahnya ditinggalkan di lokasi penemuannya," pungkas Hendra.
Mayatnya dibuang di tepi jurang, lalu mereka kabur dengan membawa kabur mobil korban. Di perjalanan, mereka berniat untuk menghilangkan barang bukti dengan menabrakkan mobil di daerah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Lalu mereka pergi, baru seminggu kemudian mobil yang dikendarai korban ditemukan. Nahasnya, mereka terekam oleh CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut lah polisi mulai mengendus dan mengenali wajah-wajah pelaku.
Seminggu kemudian, satu persatu pelaku tertangkap di rumahnya masing-masing. Pertama polisi menangkap RK di Jonggol, Kabupaten Bogor, kedua SL di Bekasi, RM di Pangalengan, dan terakhir pelaku utama, IK di Bekasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa kunci mobil, dompet berisi kartu-kartu milik korban, pakaian korban dan pelaku yang ada bercak darah korban, serta alat yang digunakan IK untuk membunuh korban, kunci inggris ditemukan di sekitaran rumah SL.
Mereka akan dikenai ancaman hukuman sebanyak 20 tahun kurungan penjara dengan maksimal ancaman seumur hidup. Mereka disangka telah melakukan pembunuhan, pembunuhan berencana, ikut serta membantu dan pencurian disertai kekerasan.(dtk)