GELORA.CO - Aktivis Ravio Patra sempat diamankan karena diduga mengirim pesan bernada provokasi. Ravio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen.
Horas mengatakan dirinya mengetahui pesan bernada provokasi itu dari Bupati Taput Nikson Nababan. Menurutnya, Nikson mendapat pesan dari nomor yang belakangan diketahui terdaftar atas nama Ravio Patra.
"Iya, saya dapat kiriman pertama dari Bupati. Saya cek, setelah saya cek, saya kan nggak tahu Ravio Patra itu siapa, nah setelah saya cek terus karena Bupati merasa resah dan saya cek ini berita dari mana, apakah orang Taput karena di daerah saya, nah pas dicek namanya ini saya bilang Bupati, saya nggak kenal," kata Horas, Selasa (28/4/2020).
Horas mengatakan dirinya tak mengenal Ravio Patra. Dia mengatakan dirinya juga sempat mendapat pesan yang disebut bernada provokasi itu usai mengecek nomor Ravio.
"Waktu itu saya WA, saya terkirim juga tapi nggak lama dihapus. Cuma yang Pak Bupati nggak, waktu dikirim ke saya sebentar langsung terhapus gitu. (Apakah nomor itu yang hapus pesan tersebut?) Iya. Sudah saya sampaikan ke Kasubdit Kamneg (Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih) semua detailnya. Saya sudah sampaikan detik per detik, mulai dari laporan Pak Bupati saya cek, saya konfirmasi saya dapat kiriman dihapus. Gitu saja," ucapnya.
Horas mengatakan dirinya diberi tahu soal keberadaan pesan itu oleh Nikson pada 22 April 2020. Menurutnya, Nikson juga tak mengenal Ravio Patra.
"Saya, jam 13.21 dikirim Pak Bupati, Pak Bupati Taput dikirimin itu ke WA dia. Maka saya tanya Bupati dapat dari mana? 'Nggak tau lek,' katanya. 'Saya dapat dikirim ke handphone saya tolonglah ini nanti meresahkan.' Saya cek dululah, karena nomornya yang dikirim ke dia nggak ada nama. Nggak kenal, gitu. Saya kan di handphone saya ada kalau orang nggak kenal itu pun kelihatan namanya kalau terdaftar, aplikasi itu kan gampang. Jadi waktu saya cek pakai aplikasi itu saya lihat Ravio Patra. Saya bilang ke Bupati ini Ravio Patra namanya, saya nggak kenal," tuturnya.
Horas pun menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi profesional dalam menyelidiki sebuah laporan.
Sebelumnya, Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar. Saat ini Ravio Patra telah dipulangkan dengan status saksi.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut sesuai prosedur. Polda Metro Jaya sendiri mengamankan Ravio Patra setelah ada laporan dari Horas Silaen yang tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu, 22 April 2020.
"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya (ada) yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020 dan dalam pembahasan di grup WA ada saksi (Ravio Patra) dalam pembahasan," ujarnya.
Semula, Ravio Patra diselidiki atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Np 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP.
Kasus itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Ravio Patra.
Pada Rabu (22/4) malam, Ravio Patra diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, untuk menunggu jemputan. Dia kemudian diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.
Pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WhatsApp terkait kasus itu. Hal ini diungkap Ketua YLBHI Asfinawati yang mendampingi Ravio Patra dalam pemeriksaan. Pihak Ravio juga bicara soal sejumlah kejanggalan terkait penangkapan Ravio.
"HP-nya diretas," imbuhnya. []