GELORA.CO - Enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus Corona dan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
"Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus COVID-19. Kami menganggap orang nomor 1 di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia, kerugian dalam gugatan Rp 10.012.000.000," ujar salah satu penggugat, Enggal Pamukty, kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020. Mereka mendaftarkan gugatan secara online dan meminta ganti rugi ke Jokowi sebesar Rp 10 miliar.
Enggal mengatakan adanya virus Corona ini membuat pedagang eceran merugi karena pendapatan sehari-hari mereka berkurang. Enggal menyebut hingga kini belum ada solusi pemerintah untuk pedagang eceran itu.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror COVID-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari. Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa," katanya.
"Sekarang kalau sudah begini pendapatan kami menurun sangat drastis dan pemerintah belum memberikan solusi atas nasib kami selanjutnya," imbuhnya.
Enggal mengaku tidak akan mundur atau menarik gugatannya. Dia mengklaim mendapat banyak dukungan dari mulai tenaga medis hingga pedagang kaki lima untuk menggugat Jokowi.
"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksi online, pedagang-pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua," pungkasnya.(*)