Pandemi Corona, KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Senilai Rp 1,8 Miliar

Pandemi Corona, KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Senilai Rp 1,8 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menerima pelaporan gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Pelaporan gratifikasi yang diterima KPK itu berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
Seperti dilihat detikcom di website resmi KPK, kpk.go.id, Jumat (17/4/2020), pelaporan gratifikasi itu dilakukan mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020. Dalam periode itu, KPK tengah menerapkan sistem bekerja dari rumah (BDR) akibat pandemi virus Corona.

"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima di tengah pandemi COVID-19," kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.

Total ada 98 laporan gratifikasi yang diterima. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Syarif mengatakan jenis laporan gratifikasi yang terima KPK berupa uang/setara uang sebanyak 53 laporan, jenis barang ada 27 laporan, hadiah pernikahan (uang, kado barang hingga karangan bunga) ada 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email," papar Syarief.

Syarief berharap kepatuhan pelaporan gratifikasi tersebut menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain agar tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya meski di tengah pandemi Corona. Sebab, Syarif menjelaskan ketentuan pelaporan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4-20 tahun hukuman penjara.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," tuturnya.

Pelapor gratifikasi bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita