Pakar Hukum Tata Negara UI: PP 21/2020 Tak Jelaskan Kriteria PSBB

Pakar Hukum Tata Negara UI: PP 21/2020 Tak Jelaskan Kriteria PSBB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan, kriteria dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum terjabar secara detail. Belum ada rincian jelas soal pembatasan kegiatan apa saja saat berlangsungnya PSBB di suatu wilayah.

"Sebenarnya undang-undang di situ memerintahkan penentuan kriteria dan pelaksanaan PSBB itu dalam bentuk PP. Kalau ditanya siapa yang harus menentukan mana yang boleh mana yang nggak ya PP. Siapa yang harus menentukan ya presidennya dan sayangnya ini memang belum ada," kata Fitriani dalam diskusi daring di YouTube FKUI, Jumat (3/4/2020).

Ini yang memang bahaya, PP 21/2020 pun tidak menjelaskan apa pun mengenai kriteria-kriteria tersebut. Yang buat saya itu yang agak urgent karena bisa mengatakan kalau rumah sakit harus tetap jalan, tempat-tempat perekonomian harus jalan, yang mana yang boleh," jelasnya lebih lanjut.

Penetapan status Kedaruratan Kesehatan oleh Presiden, menurut dia, menunjukkan pemerintah makin tegas dalam menggunakan PSBB dibanding keputusan lain. Pemerintah saat ini dapat menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar.

"Buat saya saat ini pemerintah sudah makin firm menggunakan PSBB sehingga konsekuensi-konsekuensi lainnya bisa diikuti," ujar Fitriani.

Namun aturan sanksi terhadap pihak yang tidak patuh terharap pelaksanaan kekarantinaan kesehatan masih bisa menimbulkan mispersepsi. Hal itu membuat adanya interpretasi yang berbeda dalam penegakan disiplin PSBB di sektor publik.

"Kalau normatifnya sih bisa ditariknya ke pidana. Tapi pasalnya masih umum. Setiap orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan karantina gitu. Bisa juga kan interpretasinya ketika dia masih mewajibkan karyawannya masuk berarti kan dia menghalang-halangi, itu bisa diinterpretasikan seperti itu, tapi memang agak bahaya di situ. Nggak bisa begitu mendetailkan apa yang dimaknai dengan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina," ujar Fitriani.

Fitriani berharap ada detail dalam kriteria dan pelaksanaan PSBB. Sehingga, pemerintah daerah pun nantinya bisa menerapkan PSBB sesuai kebutuhan mereka.

"Sebenarnya masih butuh detail pelaksanaannya banyak bener yang harus di-breakdown, harus dijelaskan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan undang-undang dan PP ini," kata Fitriani.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto segera menyusun kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB. Aturan itu bertujuan agar pusat dan daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus Corona.

"Rujukan sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan nanti Menteri Kesehatan segera mengatur dan memerinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, angka apa yang didata daerah," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor seperti yang disiarkan pada YouTube Setneg, Kamis (2/4).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita