Ombudsman: Jika Tak Turunkan Harga BBM, Pemerintah Langgar UU APBN

Ombudsman: Jika Tak Turunkan Harga BBM, Pemerintah Langgar UU APBN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Harga minyak dunia sedang menurun tajam. Dikutip dari oilprice.com, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) tinggal USD 0,6 per barel, kemudian minyak Brent USD 25,58 per barel, OPEC Basket seharga USD 18,16 per barel. 

Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur, Alvin Lie menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) APBN jika tak segera turunkan harga BBM. Sebab harga itu menjadi yang terburuk sepanjang lebih dari 2 dekade terakhir. 

Adapun dalam UU APBN 2020, BBM jenis Solar diberi subsidi Rp 1.000 per liter. Namun subsidi itu diberikan dengan asumsi harga minyak Brent sebesar USD 63. Artinya pemerintah saat ini tak memberi subsidi dan untung. 

“Kalau tidak diturunkan, pemerintah justru meraup laba besar dari BBM bersubsidi,” katanya kepada kumparan, Selasa (21/4). 

Dia menambahkan ketika harga minyak dunia tengah anjlok, pemerintah tak semestinya menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat. Sebab indeks harga minyak sudah turun drastis dari rujukan TBA atau TBB selama ini. 

“Sebab unsur biaya BBM (pesawat) berkisar antara 30 sampai dengan 40 persen dari biaya operasi,” imbuhnya. 

Di samping itu, Alvin menyarankan pemerintah agar segera menurunkan harga BBM. Saat ini, negara tetangga, Malaysia, merespons jatuhnya harga minyak ini dengan menurunkan harga BBM mereka. Bahkan, pemerintah negeri jiran ini terhitung sudah 6 kali menurunkan harga. 

Dalam pekan ini, Malaysia menahan harga BBM mereka di level bawah. Dikutip dari imoney.my, harga BBM RON 95 atau yang setara Pertamax Plus, pekan ini dipatok di harga 1,25 ringgit atau Rp 4.420 per liter. Harga itu jauh lebih murah dari BBM jenis Premium (RON 88) di Indonesia, yang masih dijual Rp 6.450 per liter. 

“Tidak ada alasan untuk pemerintah tunda lagi penurunan harga BBM dalam negeri,” tegas Alvin.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita