GELORA.CO - Usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 terus menuai polemik.
Yasonna beralasan bahwa langkah ini diambil karena lapas yang mulai over kapasitas dan berpotensi jadi tempat sebaran Covid-19.
Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM 10/2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04/2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bagi pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio alasan itu terlalu mengada-ada. Baginya, para napi justru akan aman jika tetap berada di dalam penjara, terlebih napi yang sudah berumur asalkan kunjungan ke lapas ditiadakan.
“Napi lama bukannya justru aman di dalam penjara. Covid-19 kan baru muncul, kalo mau cegah Covid-19, kunjungan ditiadakan, napi baru di tes dulu,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (3/4).
Terlepas dari itu, pendiri lembaga survei Kedaikopi itu menilai ada alasan lain di balik usulan Yasonna. Alasan itu berkaitan dengan anggaran napi yang mulai menjadi beban.
“Jadi Covid-19 hanya cantolan,” tuturnya.
Intinya, kata pria yang akrab disapa Hensat itu, pemerintah boleh saja membuat kebijakan. Tapi alasan yang dipakai harus jujur dan tidak mengada-ada.
“Kalau memang gegara beban anggaran ya sebut demikian, jangan bawa-bawa Covid-19. Bikin serem aja,” tutupnya.[rmol]