Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pence

Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.

Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita