GELORA.CO - Sri Edi Swasono, begawan ekonomi sekaligus menantu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, menilai pemerintah yang kini dipimpin presiden Joko Widodo bermaksud menutupi kegagalan mengelola ekonomi nasional dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Sri Edi mengatakan, dalam 5 tahun terakhir pemerintah sebenarnya gagal mengelola ekonomi nasional dan tidak mencapai target-target yang dijanjikan.
"Sebelum pandemi corona, bukan saja nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah turun jauh di bawah target Rp 10.000 menjadi sekitar Rp 15.000, jumlah utang meningkat 40 persen (Rp 2.600 triliun), target pertumbuhan ekonomi pun tidak pernah tercapai," kata Sri Edi, Jumat (17/4/2020).
Berbagai kegagalan tersebut, lanjut Edi akan ditutupi dan direkayasa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
"Lantas, melalui Perppu No 1/2020 ini, pemerintahan Jokowi bukan saja ingin menutupi kegagalan tersebut, tetapi juga bermaksud menjalankan agenda kekuasaan dan rekayasa ekonomi tanpa kendali dengan melebarkan defisit di atas 3 persen," ucap Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Oleh sebab itu, Sri Edi Swasono bersama 23 orang lainnya mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Ke-24 penggugat itu antara lain Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan, Gunawan Adji.
Kemudian, Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian. []