GELORA.CO - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp 1 Miliar untuk mengupayakan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Jaksa KPK menjelaskan, awal mula terjadinya tawar menawar Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan yang melibatkan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Kejadian itu terjadi setelah KPU tidak mengabulkan permohonan DPP PDIP untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas dengan Harun Masiku pada 28 Agustus 2019.
Pada September 2019, Terdakwa Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menyampaikan kepada Wahyu Setiawan agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU terkait pergantian Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Setelah menyampaikan itu, pada 24 September 2019, Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio Fridelina untuk diteruskan kepada Wahyu Setiawan yang berisi surat DPP PDIP nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.
"Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas pesan dengan isi pesan "Siap, mainkan"," ucap Jaksa Moch Takdir Suhan, Kamis (2/4).
Selanjutnya pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat DPP PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA yang pada pokoknya DPP PDIP meminta fatwa MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP.
Selanjutnya pada 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia dilantik bersama seluruh calon anggota DPR RI terpilih.
Pada 5 Desember 2019 terjadi proses tawar menawar uang. Dimana, Saeful Bahri meminta Agustiani menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU dapat menyetujui permohonan DPP PDIP dan menawarkan uang sejumlah Rp 750 juta.
"Dengan kalimat kurang lebih "Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750 (juta)"," jelas Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.
Atas permintaan Saeful, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage yang isi pesannya "Mas, ops nya 750 (juta) cukup mas?.
"Dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage "1000", yang maksudnya uang sebesar Rp 1 Miliar," ungkap Jaksa Ronald.
Selanjutnya Agustiani menyampaikan permintaan Wahyu Setiawan kepada Saeful.
Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA yang nantinya akan dikirimkan kepada Kapau melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu beserta pesan "Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP Saja?".
"Atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas "Kita akan upayakan yang optimal,"" kata Jaksa Ronald.(*)