Mau Bunga Kredit Bank-Leasing Ditanggung Negara? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Syaratnya, Nih!

Mau Bunga Kredit Bank-Leasing Ditanggung Negara? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Syaratnya, Nih!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pandemi Covid-19 telah membuat runtuh berbagai sektor ekonomi. Pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus untuk membantu rakyat yang terdampak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor yang terdampak itu. Bantuan harus segera dirancang dengan transparan serta terukur.

Semua sektor usaha harus diperhatikan dan didata agar mendapat bantuan.Termasuk sektor-sektor informal.

“Karena setor ini banyak juga menampung tenaga kerja,” kata Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan akan segera memfinalkan aturan bantuan itu.

Ia akan mengatur fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap debitur yang termasuk pelaku usaha.

Para debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha ini akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok dan potongan bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya. Sama persis seperti relaksasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).

"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko Airlangga Hartarto dan OJK dan serta BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).

"Mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain, maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani lagi.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, tentunya ada beberapa ketentuan dan aturan.

Apa ketentuan dan aturannya?

Syarat yang nantinya berlaku bagi debitur yang ingin mendapat fasilitas pembayaran bunga ditanggung negara, antara lain, hanya berlaku bagi nasabah yang usahanya terimbas dampak Covid-19, sehingga mengalam kesulitan pembayaran. Kedua, rekam jejak (track record) nasabah selama ini bagus, selalu patuh terhadap akad.

Artinya sebelum ada wabah Covid-19, pembayaran mereka baik-baik saja, tapi setelah ada wabah Covid-19 mereka mengalami kesulitab. Lalu track record-nya bagus, artinya comply pada akad kreditnya. Kalau kredit macet, itu situasional dan kita akan lihat dampaknya. Jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri. Ini kita kerja sama dengan kejaksaan, supaya sedetail mungkin," tegas Sri Mulyani.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita