GELORA.CO - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai kepentingan kaum oligarki. Dia juga mengatakan Perppu tersebut menyabot UUD 1945.
"Perppu No.1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini Sabotase Konstitusi," ucap Masinton lewat akun Twitter pribadinya @Masinton dan sudah dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Perppu yang dimaksud Masinton itu mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akan tetapi, saat dihubungi, Masinton belum mau menjelaskan apa alasannya menyebut Perppu itu kepentingan oligarki.
Perppu itu juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh politikus senior PAN Amien Rais bersama Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu ini tidak pada tempatnya. Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya," kata salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani saat dihubungi Kamis (16/4).
MAKI juga menggugat Pasal 27 dalam Perppu No. 1 tahun 2020. Mereka menilai kandungan pasal itu jelas bertentangan dengan konstitusi. MAKI menjelaskan permohonan juga didasari tak ingin skandal BLBI dan Century terulang lagi.
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi. (*)