Masih Ada Daerah yang APBD-nya 'Bisnis', Jokowi Sebut Tidak Memiliki Perasaan

Masih Ada Daerah yang APBD-nya 'Bisnis', Jokowi Sebut Tidak Memiliki Perasaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku, menemukan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBD) beberapa daerah yang masih ‘Business as Usual‘ atau bisnis seperti biasa. Menurut Jokowi, padahal seharusnya di tengah pandemi virus corona atau covid-19 APBD itu digunakan untuk penanganan dan atasi virus corona (covid-19), bukan bisnis.

“Saya cermati dan mencatat, masih ada daerah yang APBD-nya business as usual. Ada 103 daerah yang APBD-nya belum menganggarkan jaring pengaman sosial. Ada 104 daerah yang belum menganggarkan untuk dampak ekonomi akibat covid-19. Dan bahkan ada 34 daerah yang belum memberikan data anggaran untuk penanganan covid-19″ ujar Jokowi, di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (14/4).

“Artinya, di antara kita masih ada yang belum memliki respon bahkan tidak memiliki perasaan, terhadap situasi yang tidak normal ini. Oleh karena itu, saya meminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menegor serta membuat membuat pedoman realokasi dan mengubah fokus anggaran,” imbuh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI itu juga sempat memberikan peringatan kepada kementerian dan lembaga, hingga para Kepala Daerah, untuk mengrealokasi anggarannya dan mefokuskan anggaran untuk penanganan virus corona atau covid-19. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk menyisir ulang APBN dan ABPD 2020.

“Pangkas belanja tidak prioritas. Sekali lagi, pangkas belanja yang tidak prioritas,” ucapnya.

Dia meminta, semua pihak untuk memotong angaaran belanja, seperti perjalanan dinas hingga rapat-rapat tidak penting dipangkas. Supaya semua pihak fokusnya atasi virus corona.

“Potong rencana belanja yang tidak mendesak, perjalanan dinas, rapat-rapat. Serta belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Salah satu isi instruksi itu ialah realokasi dan refocusing APBD.

Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan pada tiga hal, yakni pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial / social safety net. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita