Ma'ruf Bicara Pernyataan MUI Soal Mudik Haram, RK Minta Fatwa

Ma'ruf Bicara Pernyataan MUI Soal Mudik Haram, RK Minta Fatwa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tentang haram mudik saat wabah Corona. Fatwa itu untuk mencegah penyebaran Corona.
Ma'ruf menyampaikan itu saat melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disiarkan live melalui Channel YouTube Wapres, Jumat (3/4/2020). Ma'ruf awalnya mengaku sedang mencari strategi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Saya ingin terus memperoleh gambaran ya strategi edukasi yang kelihatannya ini masih, mengatasi pencegahan, menghambat gerakan penyebaran ini, ini barangkali menjadi tantangan besar, dan kita harus mencari strategi yang tepat," kata Ma'ruf.

Karena itu, Ma'ruf menuturkan berkomunikasi dengan gubernur-gubernur untuk mencari strategi.

"Makanya saya nyari dari gubernur-gubernur, mana yang paling ekeftif melakukan pencegahan-pencegahan. Kalau tidak, ya itu tadi kita khwatirkan kemudian penyebarannya makin masif," ujarnya.

Ridwan Kamil lalu menimpali. Menurutnya, mudik harus dikendalikan untuk mencegah penyebaran virus.

"Kalau mudik itu bisa kita kendalikan, pak, itu saya bisa yakinkan bapak di daerah insyaallah bisa aman terkendali secara terukur, pak. Tapi kalau sudah masuk faktor mudik itu aja, pak, yang agak bikin waswas kami di daerah. Mudah-mudahan bisa jadi perhatian luar biasa," kata Ridwan Kamil.

Lalu, Ma'ruf mengaku sudah mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa. "Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu," ujar Ma'ruf.

Ridwan Kamil mengamini langkah itu. Sebab, masyarakat akan lebih mendengar jika ulama yang berbicara. Dia mencontohkan soal fatwa salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur karena wabah Corona.

"Haa kalau bisa fatwa ulama masyarakat lebih dengar, pak, karena banyak yang berdalil-dalil denga ayat-ayat syariaf juga, jadi kalau MUI bisa keluarkan fatwa, maka tugas saya sebagai umaro (pemerintahan) tinggal menguatakan. Seperti waktu fatwa MUI tentang salal Jumat, pak. Waktu saya yang berinsiatif yang mem-bully banyak, pak. Tapi kalau setelah MUI bikin fatwa disebarkan, semua turut diam dan mengikuti. Jadi mohon invoasi dari Pak Wapres adalah menghasilkan fatwa," ujarnya.

Fatwa tersebut, Sambung Ridwan Kamil, demi kemaslahatan dan menjaga agar tidak jadi mudarat.

"Saya akan coba dorong lagi nanti MUI ya untuk kelurkan," Ma'ruf menimpali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19) hukumnya haram. Anwar mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita