GELORA.CO - Para pekerja di Pusat Perbelanjaan (Mal) Jawa Barat yang diperkirakan berjumlah sekitar 150.000 karyawan dari sedikitnya 73 Pusat Perbelanjaan terancam dirumahkan setelah penutupan sementara Pusat Perbelanjaan saat pandemi Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Arman Hermawan menyatakan, hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktivitas pelayanan. Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semimodern (trade center).
“Untuk Kota Bandung sendiri ada sekitar 21 pusat belanja dan trade center yang sudah tutup sejak akhir Maret lalu. Industri Pusat Perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dan berakibat pekerja di Pusat Perbelanjaan terancam dirumahkan dan bahkan terpaksa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara Pusat Belanja berlangsung,” ujar Arman, Sabtu (18/4).
Penutupan sementara ini dilakukan karena adanya imbauan maupun surat edaran penutupan sementara Pusat Perbelanjaan dari Pemerintah baik di level Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Provinsi demi menghambat penyebaran Covid-19.
Hal ini mengakibatkan sejumlah besar penyewa/pedagang berkisar hampir 95 persen terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Masih ada sekitar 5 persen yang mencoba untuk bertahan membuka usaha, di antaranya adalah kategori Supermarket, Food and Beverages, maupun Healthy/Pharmacy, dimana khusus untuk Food and Beverages sudah tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelanjaan online melalui Ojek Daring,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Dukungan pemerintah baik dari pusat maupun daerah lewat dana bantuan sosial bagi karyawan terdampak juga sangat dibutuhkan. Mulai Bulan April ini, banyak anggota APPBI Jawa Barat dan para penyewa/Pedagang yang sudah menyatakan tidak sanggup membayar sewa, biaya operasional selama penutupan sementara dan gaji karyawan karena mereka tidak mempunyai pendapatan apapun sebagai imbas penutupan Pusat Perbelanjaan dan toko-tokonya.
Insentif fiskal lainnya yang diharapkan APPBI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perijinan, sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya. APPBI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air, sebagai mitra, PLN dan PDAM karena dampak masalah cash flow selama pandemik, apalagi sangat banyak unit unit toko/counter kecil yang disewa oleh para penyewa/Pedagang di Pusat Belanja adalah pengguna aliran listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Diharapkan dengan pemberian insentif yang disesuaikan dengan realita kondisi selama Pandemi akan sangat membantu mempertahankan keberadaan penyewa/pedagang retail di Pusat Perbelanjaan dan seluruh karyawannya,” ucap Arman.
Tak lupa pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat dan seluruh jajaran Pemerintah Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat beserta Aparat Kewilayahan yang sejak awal sudah berjuang melawan pandemik Covid-19. (Rmol)