Larangan Mudik Dimulai, Alvin Lie: Penerbangan Komersial Angkut Penumpang Masih Berlangsung Pagi Ini

Larangan Mudik Dimulai, Alvin Lie: Penerbangan Komersial Angkut Penumpang Masih Berlangsung Pagi Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Larangan mudik berdasarkan Permenhub 25/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4). Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek.

Larangan dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Termasuk kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Namun demikian, pengamat penerbangan Alvin Lie masih melihat ada aktivitas penerbangan yang terjadi di bandara wilayah PSBB, khususnya Jakarta. Pengamatan itu didasarkan pada situs flightradar24.

“Hingga pagi ini, penerbangan komersial angkut penumpang masih berlangsung walau telah terbit Permenhub 25/2020,” ujar anggota Ombudsman RI itu sembari menunjukkan data penerbangan tersebut di akun Twitter, Jumat (24/4).

Sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Larangan itu dikecualikan terhadap pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; dan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.

Selanjutnya, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita