GELORA.CO - Pengacara senior yang juga relawan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, C Suhadi, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kompolnas dan Kadiv Propam untuk memberi perhatian terhadap kasus dugaan penggelapan yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Agustus 2017 silam.
Sebab kasus dugaan penggelapan uang hasil eksekusi senilai kurang lebih Rp 2,2 miliar yang dilakukan oleh seseorang bernama Kwee Sinto itu, dinilai tak jalan prosesnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kwee Sinto (KS) sendiri diduga menggelapkan uang hasil eksekusi milik klien Suhadi, yakni Lim Kwang Yauw dan kakak-adik Denianto Wirawardhana.
“Laporan saya sudah sampai pada tingkat gelar perkara hingga KS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik kepolisian. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Suhadi, Kamis (30/4).
Suhadi mengatakan, pada saat itu Terlapor (KS) menerima uang titipan sebesar Rp 5,2 miliar untuk operasional penanganan perkara bukan untuk diberikan kepada dia secara cuma-cuma.
Namun seiring berjalannya waktu sebagian uang memang telah digunakan sebagaimana mestinya, namun ada sisa uang kurang lebih sekitar Rp 2,2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga saya putuskan untuk membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat.
“Setelah perkara dilimpahkan kembali dari Penyidik ke Kejaksaan, saya sebagai pelapor hingga bulan April 2020 belum mendapat kejelasan atas kasus tersebut karena sepertinya perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap dia.
Suhadi semakin mempertanyakan penanganan kasus ini, terutama saat ia mendapat informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, bahwa ranah kasus berubah dari sengketa pidana ke perdata.
“Bahwa menjadi aneh kemudian keterangan ahli dimunculkan di tengah perkara yang menjelang P-21, dan anehnya lagi secara serta-merta JPU menerima keterangan ahli di tengah perkara yang sudah diberi petunjuk,” tuturnya.
Selain keanehan pada Jaksa pengganti, Suhadi pun merasa aneh dengan ulah penyidk karena perkara sudah sekian lama berproses dan sudah ada tersangka.
Karena itu Suhadi mencium ada aroma yang tidak sehat dalam penyelesaian kasus yang dilaporkannya itu, sehingga secara otomotis ini merugikan dirinya.
“Kepada Jamwas dan Kadiv Propam Mabes Polri turut memberikan atensi dan menindak jajarannya yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Selain itu, Suhadi bersurat ke Kompolnas guna mengutarakan seluruh keluhannya ini. Surat tersebut ditembuskan juga ke Jaksa Agung, Kapolri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Maka berdasarkan uraian di atas saya mohon kepada Bapak Jakaa Agung Muda bid Pengawasan RI dan juga Bapak Kadiv Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.[psid]