Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan

Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang narapidana yang baru bebas usai mendapat program asimilasi terkait pandemi virus corona kembali berulah. Kali ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku Andre Barus (28), warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak merampok seorang remaja. Pelaku kembali ditangkap, bahkan kedua kakinya juga ditembak polisi karena melawan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa berawal korban Fatih Silmy Siregar (16) bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pergi membeli makanan pada Rabu malam (22/4/2020).

Saat di Jalan DR GM Panggabean, Medan (seputaran Stadion Teladan) korban diadang pelaku dan rekannya AB dan TS.

“Pelaku lalu meminta secara paksa uang Rp 50 ribu dan merampas HP milik korban,” katanya sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Selasa (28/4/2020).

Saat pelaku TS hendak merampas sepeda motor korban, di situ korban berteriak minta tolong. Pelaku pun melarikan diri secara terpisah.

“Petugas kita yang kebetulan melakukan patroli melakukan pengejaran dang menangkap TS,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Andre Barus dan AB.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Andre Barus di Jalan Tapian Naulu, Sabtu malam (25/4/2020).

“Petugas menyita barang bukti 1 unit HP milik korban dari pelaku,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Terkahir, pada tahun 2018 pelaku merampas HP korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan UISU.

“Pelaku ditangkap dan menjalani hukuman 3 tahun. Namun, baru 1,5 tahun menjalani hukuman pelaku bebas usai mendapat porgram asimilasi COVID-19,” imbuhnya.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita