Kritisi Telegram Kapolri, YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK

Kritisi Telegram Kapolri, YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Adapun yang dikritik khusus mengenai penghina presiden selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Asfinawati mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK," ujar Asfinawati, Senin (6/4/2020).

Dia juga mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yakni mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19. Menurut dia, pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati kena sinar matahari bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

"Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak benar jika virus corona akan hilang saat terkena sinar matahari. Kominfo pun memberikan cap disinformasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah mengungkapkan, virus Corona tidak akan tahan panas dan lembab. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengungkapkan penularan virus corona bisa dicegah di antaranya dengan sinar ultraviolet matahari.[sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita