GELORA.CO - Kebijakan pembebasan lebih dari 30 ribu narapidana oleh Kemenkumham terus menuai polemik. Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini seperti buah simalakama.
Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan menghindari kerumunan orang di Lapas yang over capacity yang memicu potensi penyebaran corona. Di sisi lain para napi yang sudah bebas ini berpotensi berulah kembali. Terutama karena tak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan bagi para napi ini.
Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Senin (20/4).
"Musim Covid-19 berbuah Simalakama. Kebijakan bebaskan Napi agar Covid-19 tak nyebar di LP menuai masalah. Sebagian Napi beraksi lagi," kata Bambang Widjojanto.
Menurut pria yang karib disapa BW ini, para napi yang kembali berulah itu adalah hal yang wajar. Lantaran tidak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan. Pandemik Covid-19 ini justru memunculkan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Napi perlu makan, tapi tak ada kerjaan," ujarnya.
BW menilai, kebijakan yang diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly itu pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat di tengah pandemik Covid-19 ini.
Bagaimana tidak, selain harus mengantisipasi penularan wabah virus, masyarakat juga harus siaga dari potensi ancaman kriminal.
"Rakyat kian waswas. Harus lawan Covid-19 & rasa tak aman," pungkasnya. [rm]