GELORA.CO - Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Medan, Bripka Rasoki Siregar dinyatakan bersalah karena meludahi sopir yang disetopnya. Sebagai konsekuensi, dia akan dimutasi.
"(Terbukti) ada meludahi pengemudi Mobil Yaris BL-1588-QA," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra, Minggu (12/4/2020).
Rasoki dijatuhi sanksi akibat perbuatannya. "Akan dimutasikan keluar dari Polrestabes Medan," ucapnya.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin meminta agar kejadian ini tidak terulang. Martuani meminta jajarannya tidak menyalahgunakan jabatan.
"Jangan menjual seragam demi mendapatkan keuntungan pribadi karena nilai baju dinas yang digunakan tidak ternilai harganya. Saya minta para personel jangan persulit masyarakat. Apa yang bisa dibantu segera dibantu jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar Martuani saat memimpin apel pengarahan kepada Perwira jajaran Polrestabes Medan, Senin (13/4/2020).
Martuani mengingatkan agar jajarannya salaing mengawasi saat sedang bertugas. Dia mengatakan polisi yang berbuat salah harus diberi hukuman, apalagi saat kondisi pandemi Corona seperti saat ini.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir meminta maaf atas perilaku anggotanya itu. Hal itu disampaikan Isir dalam video yang dikirimkannya.
"Kami atas nama Polrestabes Medan, saya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga, masyarakat, terkait dengan sikap perilaku dari oknum personel kami," ujar Isir, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan Rasoki bakal dimutasi keluar dari wilayah Polrestabes Medan. Isir mengatakan sikap anggotanya itu melanggar disiplin Polri.
"Bripka RS kita akan proses melanggar PP 2 tahun 2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri khususnya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan usulkan juga personel tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," tuturnya.
Peristiwa yang viral lewat rekaman video dari salah satu warga itu terjadi di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4). Kejadian berawal saat Rasoki, yang membonceng seseorang bernama M Wahyu Ikhsan, menghentikan mobil di Jalan MT Haryono dekat rel kereta api.
"Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Rasoki kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir bergerak ke depan agar tidak terjadi kemacetan.
Saat mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.
"Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BK-1588-QA tersebut untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir 'Tahu tidak apa kesalahan mu?' 'Tidak tahu', 'Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman. Nanti kamu kecelakaan', dijawab sopir 'Biar saja saya tabrakan. Dasar kau Polisi tukang nyari duit'. Perdebatan semakin panas. Sehingga menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris tersebut," ucap Tatan.
Tatan juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki mengembalikan SIM ke pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu.(dtk)