Kompolnas Soroti Wakapolri yang Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana

Kompolnas Soroti Wakapolri yang Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kompolnas menyoroti kehadiran Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang menghadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani. Pesta pernikahan itu berbuntut panjang karena digelar di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Saat virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan physical distancing atau menjaga jarak. Begitu juga dengan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengeluarkan Maklumat Kapolri agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat, termasuk anggota Polri.

Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, awalnya berbicara dari perspektif hukum, pada saat itu Maklumat Kapolri belum dapat menjadi rujukan hukum dan hanya sebagai imbauan. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.

"Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Andrea saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Namun, kata dia, dari perspektif kode etik dan disiplin Polri, Maklumat Kapolri merupakan perintah lisan Kapolri yang dituangkan dalam tulisan dan bersifat perintah bagi seluruh jajaran Polri. Maka Kapolsek tersebut termasuk melanggar perintah pimpinan Polri.

"Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota/pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," katanya.

"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," lanjutnya.

Lalu dalam foto yang beredar, Komjen Gatot selaku Wakapolri menghadiri pesta pernikahan itu. Maklumat Kapolri saat itu pun sudah berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk anggota Polri.

"Kalau Wakapolri hadir, berarti iya lah, termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam," katanya.

Dia mengatakan perintah dalam Maklumat Kapolri ini bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurutnya, perintah tersebut adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.

"Makan jika bicara etis dan kepatutan siapapun sepanjang mereka anggota/pejabat Polri dalam konteks kode etik dan disiplin Polri, wajib tunduk mutlak tanpa kecuali terhadap maklumat tersebut. Jika terbukti melanggar, bagi saya jika di hukum demosi atau pemberhentian dengan tidak hormat, adalah hal yang wajar," pungkasnya.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita