Komisioner KPAI Sitti Izin ke Jokowi, Ingin Hadapi Pandemi Lalu Undur Diri

Komisioner KPAI Sitti Izin ke Jokowi, Ingin Hadapi Pandemi Lalu Undur Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPAI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan salah satu komisioner, Sitti Hikmawatty, terkait ucapan wanita bisa hamil jika berenang bersama laki-laki. Sitti merasa dirinya diadili berlebihan.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).

Sitti juga merasa keterangan pers yang disampaikan Ketua KPAI Susanto terkait dirinya yang terbukti melanggar etik bermasalah dan aneh. Sitti juga menyinggung masalah Susanto dan seorang komisioner KPAI lain yang melibatkan KPK, yang menurut Sitti, menjadikan dirinya sebagai 'musuh bersama' di kalangan internal KPAI.

Sitti menyebut KPAI tidak memiliki prosedur standar di tingkat internal atas masalah etik. Karena itulah, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan main.

"Karena itu, setiap saya melakukan kesalahan, dijadikan pintu masuk untuk mengadili saya, dan perlahan menjadikan saya common enemy di internal. Belum lagi minimnya kemampuan kepemimpinan mereka menjadikan rentan terhadap tekanan yang masuk yang berdampak pada pilihan kebijakan yang harus diambil," ujar Sitti.

Sitti pun mempertanyakan arah pernyataan pers yang dikeluarkan Susanto karena, menurutnya, jika akan memintanya mundur, waktunya sudah lewat. Ia juga mengungkap dirinya diundang untuk klarifikasi oleh Dewan Etik KPAI, dan bukan untuk disidang di Komisi Etik.

"Undangan klarifikasi bisa bermacam cara dan persepsi, bisa formal bisa tidak formal, tapi sebuah sidang jika itu sidang benar, maka dia memiliki tata cara aturan persidangan khusus. Dalam kasus ini aturan tersebut tidak disampaikan, atau dengan kata lain nyaris tidak ada," ungkap Sitti.

"Saya 10 Maret saya diundang untuk klarifikasi, kemudian 17 Maret diadakan rapat pleno tertutup, kemudian tanggal 24 Maret sehari setelah batas waktu tanggal yang diberikan kepada saya dibuat penandatanganan dokumen yang saya tidak tahu isinya yang hanya melibatkan 8 komisioner," lanjut dia.

Lebih lanjut, Sitti mengaku tidak memahami kesalahan yang dilakukannya itu masuk kategori apa. Ia juga merasa dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.

Sitti juga meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi virus Corona ini. Setelah itu, menurut Sitti, dirinya akan mengantar surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.

"Saya ingin sampaikan pula kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa. Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi COVID-19. Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak," ujar Sitti.

"Sambil saya tuntaskan pembenahan lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja. Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI memutuskan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut dari pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan wanita bisa hamil jika berenang secara bersama-sama dengan pria.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pada 17 Maret lalu, pihaknya telah menggelar Rapat Pleno KPAI yang dihadiri 9 Komisioner KPAI. Dalam rapat tersebut, Susanto mengungkapkan 8 Komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

"Jika yang bersangkutan tidak memberikan surat pengunduran diri kepada ketua KPAI hingga hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, jam 13.00 WIB, maka KPAI bersurat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan usulan pemberhentian komisioner Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (23/4).[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita