Kelompok Anarko Rencanakan Aksi Besar 18 April, Polisi: Mereka Nggak Ada Pimpinan, Bergerak Tanpa Disuruh

Kelompok Anarko Rencanakan Aksi Besar 18 April, Polisi: Mereka Nggak Ada Pimpinan, Bergerak Tanpa Disuruh

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kill the rich," "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar." Itulah beberapa tulisan yang dibuat di ruang publik oleh sekelompok pemudah di tengah kepanikan warga menghadapi wabah corona di wilayah Tangerang Kota, Banten.

Tulisan provokatif, antara lain ditemukan di sekitar Pasar Anyar Jalan Kiasnawi, Kelurahan Sukarasa, kemudian di kantor BCA, Jalan Kisamaun (Pasar Lama), dinding di Jalan. Kali Pasir, dan BRI di Jalan Imam Bonjol.

Polisi bergerak cepat menelusuri pembuat tulisan berisi hasutan agar masyarakat melawan pemerintah dengan berbuat onar. Tak berapa lama kemudian, anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota dapat mengamankan lima orang di Cafe Egaliter, di Bekasi, dan di Tigaraksa. 

Mereka diidentifikasi polisi sebagai Kelompok Anarko. Kepada polisi, mereka mengaku melakukan aksi vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Jadi motif mereka ini memprovokasi lewat tulisan agar terjadi kerusuhan disaat Pandemi Covid-19," kata Kapolres Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto, Minggu (12/4/2020).

Polisi menyebut kelompok itu sudah merencanakan aksi vandalisme secara bersama-sama pada 18 April di kota-kota besar Pulau Jawa.  

"Satu kelompok mereka punya grup, dalam satu grup mereka punya grup lain. Jadi sangat banyak. Jadi sangat mungkin (mereka bikin kerusuhan)," kata Sugeng.

Menurut Sugeng kelompok itu cukup kuat. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Tangerang, Jakarta, Bandung, dan beberapa daerah di pulau Jawa. 

Siapa yang mengorganisir? Sugeng mengatakan mereka tidak ada yang mengarahkan dan mereka bergerak secara bebas. Anggota Kelompok Anarko berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.

"Mereka nggak ada pimpinan, tapi kelompok bebas. Artinya bergerak tanpa disuruh," kata dia.

Sejauh ini mereka memang belum melakukan kerusuhan, tetapi aksi provokasi mereka dinilai sudah meresahkan.

"Kerusuhan belum ada, tapi aksi vandalisme sudah terdeteksi. Ada di beberapa daerah aksinya," kata Sugeng.

Sangat berbahaya

Kemarin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudhaja mengatakan: "Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana." 

Menurut Nana kelompok pemuda itu mempunyaai paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Setelah penangkapan itu, polisi masih melakukan pendalaman. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita