Jokowi Memenuhi Syarat Dimakzulkan karena Tidak Kunjung Turunkan Harga BBM

Jokowi Memenuhi Syarat Dimakzulkan karena Tidak Kunjung Turunkan Harga BBM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kedudukan Presiden Joko Widodo dinilai berbahaya jika tidak menurunkan harga BBM yang dianggap melanggar UU APBN dan Peraturan Menteri ESDM 27/2016.

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, mengatakan, dengan turunnya harga minyak dunia sejak awal tahun, seharusnya pemerintahan Jokowi juga menurunkan harga BBM di Indonesia. Terlebih, saat ini masyarakat sangat terbebani dengan pandemik Covid-19.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM jelas pemerintah selain melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas pemerintah diwajibkan memberi subsidi, akan tetapi dengan harga BBM sekarang pemerintah sudah tidak memberikan subsidi justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," ucap Saiful Anam kepada redaksi, Rabu (22/4).

Menurutnya, karena harga BBM tidak kunjung turun, kedudukan Jokowi akan berbahaya lantaran dapat diimpeachment alias dimakzulkan.

"Jangan lupa hal tersebut bisa membahayakan kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang secara konstitusional dapat dikatakan memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment," tegas Saiful.

Saiful pun mengaku heran dengan pemerintahan Jokowi yang gerak cepat jika menaikkan harga BBM. Hal tersebut berbanding terbalik jika harga minyak dunia turun, tidak langsung menurunkan harga BBM.

"Kenapa kalau turun (harga minyak dunia) justru susah sekali untuk menurunkan (harga BBM)? Padahal sejatinya BUMN itu bukan bertujuan untuk profit oriented tapi lebih kepada public services," tutupnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita