GELORA.CO - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
"Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," kata Luhut usai ratas, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ujar Luhut.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.
"Berlaku mulai 24 April 2020," kata Luhut.(dtk)