GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait gugatan yang diajukan enam pedagang terhadap Presiden Jokowi.
Enam pedagang yang mengatasnamakan Kelompok UMKM (pegadang eceran) itu menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Ngabalin mengaku heran dengan pemikiran penggugat yang menilai pemerintah telah lali dalam penanganan virus corona atau COVID-19.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa sembarangan dan tergesa-gesa dalam setiap pengambilan kebijakan dan harus mempertimbangkan banyak hal berdasarkan data.
Karena itu, ia mempertanyakan maksud enam warga yang mengaku pedagang itu mengajukan gugatan dan ganti rugi Rp10 miliar kepada pemerintah.
“Memangnya COVID-19 ini buatan manusia? Atau buatan pemerintah? Atau buatan siapa?” heran Ngabalin dalam keteranganya kepada wartawan.
Kalau memang para pedagang itu merugi lantaran corona, maka semestinya meminta ganti rugi pun kepada virus asal Kota Wuhan itu sendiri.
“Ya minta sana sama corona kalau begitu. Kan corona yang merugikan dia,” ujarnya.[psid]