Jokowi Didesak Terbitkan Perpres Baru Agar Iuran BPJS Normal Sesuai Putusan MA

Jokowi Didesak Terbitkan Perpres Baru Agar Iuran BPJS Normal Sesuai Putusan MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masyarakat Indonesia masih terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang belum turun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran tersebut.

Aktivis yang juga mantan Sekjen Prodem, Satyo menilai, BPJS Kesehatan tidak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan benar.

Sehingga, kenaikan yang diusulkan pemerintah hingga 100 persen juga bukan solusi. Ini lantaran persoalan BPJS Kesehatan bukan soal nilai premi, melainkan terkait mekanisme dan metode akuntabilitas pihak rumah sakit, layanan kesehatan, pemerintah, operator BPJS, dan masyarakat.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, konsekuensi dari putusan tersebut adalah iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke tarif iuran sebelumnya, seperti diatur Pasal 34 Perpres 82/2018," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Dengan demikian, Satyo meminta agar Presiden Joko Widodo membuat perpres baru yang merujuk Putusan MA demi kepastian hukum.

“Ini mendesak menghindari BPJS akan tetap menarik iuran dengan besaran yang berubah naik," pungkas Satyo.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita