GELORA.CO - Penolakan Bareskrim Polri atas laporan pengacara M. Sholeh mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dipertanyakan.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menyayangkan sikap Polri yang tidak konsisten menjaga kehormatan presiden tersebut.
“Jika konsisten jaga kehormatan presiden seharusnya laporan M. Sholeh (lawyer) diterima,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (19/4).
Menurutnya, aduan dari M. Sholeh sudah sangat jelas, yaitu Staf Khusus tidak punya otoritas menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.
Mantan jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid itu, tindakan bos Amartha tersebut sudah masuk golongan kriminal murni. Alasannya ada dua.
“Jadi kalau bukan palsu ya curian. In kriminal murni. Jika kop surat presiden baru kasus salah gunakan jabatan,” terangnya.[rmol]