Janji Pemerintah ke Calon Jemaah Saat Nasib Haji 2020 Belum Pasti

Janji Pemerintah ke Calon Jemaah Saat Nasib Haji 2020 Belum Pasti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah hingga kini belum bisa dipastikan apakan akan tetap terlaksana atau dibatalkan. Jika pun dibatalkan, pemerintah telah menetapkan skenarionya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, jika haji 2020 dibatalkan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas. Mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Hingga Kamis (16/4), sudah 79,31 persen jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.

Bagi jemaah haji reguler yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai harus datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana. Setelah jemaah mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.

Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jemaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," ucap Nizar.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," imbuhnya.

Opsi lainnya, Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jemaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jemaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.

Nizar menjelaskan, untuk jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jemaah.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata Nizar.

Skenario apabila haji 2020 dibatalkan telah dijabarkan secara rinci oleh Nizar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (15/4). Begini skenario yang dipaparkan:

1. BPIH yang bersumber dari Bipih tahun 1441/2020 dan nilai manfaat, semuanya masih berada di BPKH dan akan digunakan untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun mendatang.

2. BPIH tahun 1442 H/2021 perlu dibahas dan diterapkan.

3. Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah lunas, otomatis menjadi jemaah lunas tunda yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

4. Setoran lunas haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

5. Setoran lunas haji khusus dapat dikembalikan kepada jemaah melalui PIHK
- PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas .
- BPKH akan melakukan transfer Bipih khusus lunas langsung ke rekening jemaah. Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

6. Pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442/2021 menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.

7. Buku manasik dan gelang identitas jemaah, proses pengadaannya sudah selesai. Kedua jenis barang yang telah diadakan tersebut belum didistribusikan kepada para jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini. Buku manasi dan gelang identitas tersebut akan digunakan untuk operasional haji tahun depan.

8. Untuk pelaksanaan bimbingan manasik, akan dilaksanakan kembali pada tahun mendatang sesuai rencana dan alokasi BPIH yang telah ditetapkan pada tahun ini.

9. Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya tidak perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.

10. Untuk petugas haji yang sudah terseleksi akan diprioritaskan menjadi petugas haji tahun berikutnya serta dimungkinkan untuk melakukan seleksi baru untuk mengisi kekosongan petugas tahun ini yang tidak bisa berangkat tahun depan.

11. Untuk penyediaan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi akan di-review ulang di tahun depan dalam rangka memastikan kesiapan layanan-layanan yang telah dilakukan proses pengadaannya pada tahun ini.

Komisi VIII DPR pun mendesak pemerintah segera memutuskan apakah haji 2020 tetap dilaksanakan atau ditunda. Namun, Komisi VIII mengingatkan Kemenag untuk tetap mempertimbangkan kondisi penanganan wabah virus Corona (COVID-19), baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

"Komisi VIII mendesak pemerintah RI untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah COVID-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR, Rabu (15/4).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita