GELORA.CO - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Bersk
Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini (Selasa, 7/4).
Di dalam SK Menkes itu disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam poin berikutnya disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(rmol)